Pemerintah Desa Damak Gelugur mengimbau seluruh warga untuk segera melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebelum batas waktu 31 Agustus 2025. Pajak yang Anda bayarkan merupakan kontribusi nyata dalam pembangunan dan kesejahteraan desa kita.
Sebagai bentuk apresiasi, Pemerintah memberikan diskon khusus bagi warga yang melakukan pembayaran lebih awal, dengan rincian sebagai berikut:
Bulan Juni 2025: Diskon 10%
Bulan Juli 2025: Diskon 8%
Bulan Agustus 2025: Diskon 5%
Jangan sampai menunda hingga melewati batas waktu, karena pembayaran setelah tanggal 31 Agustus 2025 akan dikenakan denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Pembayaran PBB dapat dilakukan secara langsung di:
Kantor Desa Damak Gelugur
Kantor Kecamatan Silinda
Mari bersama-sama kita tingkatkan kesadaran membayar pajak demi kemajuan Desa Damak Gelugur tercinta. PBB Anda, untuk pembangunan kita semua!